BARABAI – Enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD, Kamis (14/5).

Rapat paripurna penyampaian pandangan umum tersebut dipimpin Ketua DPRD HST H A Rachmadi, dihadiri Bupati HST H A Chairansyah, Wakil Bupati Berry Nahdian Forqan, Wakil Ketua I H Saban Effendi dan Ketua II H Taufik Rahman, Assisten Bupati, Staf Ahli Bupati, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Tiga raperda tersebut yaitu, raperda perubahan kedua atas peraturan daerah no 6 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan, raperda rencana induk pembangunan industri Kabupaten HST tahun 2019 hingga 2040, dan raperda kawasan tanpa rokok.

Fraksi yang nyampaikan padangan umum tiga raperda tersebut, ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PKS, dan Fraksi Partai Bintang Persatuan Indonesia Perjuangan.

Juru bicara masing-masing fraksi sampaikan pandangan umumnya terhadap tiga raperda tersebut. Juru bicara fraksi sampaikan beberapa catatan dan saran terhadap raperda tersebut.

Seperti juru bicara fraksi Gerindra Faizatunnisa mengatakan, terkait kawasan tanpa rokok, disampaikan permasalahan yang sering ditemui dalam pembentukan kawasan tanpa rokok, antara lain adalah sumber daya manusia yang lemah dalam mensosialisasikan, mendukung program ini, dan anggaran daerah yang kurang.

Selain itu, pengguna rokok elektronik tidak secara ekplisit diatur dalam raperda ini.

“Kami berharap untuk memberlakukan hal yang sama terhadap pengguna rokok elektronik dan mohon diatur penyediaan area-area khusus bagi para perokok,” katanya. (metro7/sin)