KOTABARU, metro7.co.id – Seorang kakek inisial “M “(75) warga Pulau Laut Utara diamankan pihak berwajib, karena melakukan pencabulan terhadap, seorang gadis EP (12).

Tindak pidana persetubuhan terlarang ini dilakukan tersangka di rumah tersangka. Rentan waktu dari Januari 2023 sampai 12 Maret 2023.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, tersangka diamankan pada Minggu (14/3) sekira jam 17.00 wita.

Jalil membeberkan kelakuan bejat kaket ini bisa terkuak berawal pada saat korban tidak balik ke rumah orang tuanya selama 4 hari.

“Ibu korban kemudian melaporkan ke aparat desa setempat, lanjut dilakukan pencarian di desa bersama anggota polsek,” kata Jalil.

Kuat dugaan akhirnya mengarah ke pelaku M. Aparat desa dan petugas polsek akhirnya mendatangi tersangka di rumahnya.

Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. pengakuan “M” bahwa terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat tanggal 12 Maret 2023 sekitar jam 22.00 wita.

Pada Minggu 14 Mei 2023, sekira jam 16.00 wita, pelaku M mengantar korban ke rumah salah satu warga ke salah satu desa.

Selanjutnya anggota polsek menjemput korban. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses lebih lanjut. *