KOTABARU, metro7.co.id – Polsek Pulau Laut Tengah, Polres Kotabaru mengamankan dua pria karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 14 Juli 2021, sekira pukul 05.30 wita, saat polisi berpatroli di area salah satu perusahaan di wilayah Pulau Laut Tengah.

Kapolsek Pulau Laut Tengah, Iptu Sahropi mengatakan kedua pria itu ialah BP (37), warga Mekarpura, dan satu orang lagi HA ( 29), yang juga warga mekarpura, Pulau Laut Tengah.

“Pada saat petugas patroli di area perusahaan PT. HILLCON JAYA SAKTI bertemu dengan salah satu tersangka kemudian setelah dilakukan interogasi terhadapnya, tersangka memperlihatkan prilaku yang tidak wajar dan terlihat gugup, setelah itu pihak Polsek menanyakan kepadanya apakah dia telah mengkonsumsi sabu dan tersangka mengakui bahwa benar ia telah mengkonsumsi sabu dengan temanya sekitar jam 05.30 wita,” beber Sahropi.

Kemudian lanjut Sahropi, pihak Polsek mengkonfirmasi terkait keterangannya kepada temannya dan ia membenarkan.

“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam sebuah tas miliknya ditemukan satu buah bungkus roko Marlboro yang berisi satu buah pipet kaca yang terdapat butiran kristal di duga sabu,” katanya

Selain itu polisi menemukan dua buah pelastik klip yang terdapat butiran kristal, satu buah potongan sedotan air mineral, satu buah potongan sedotan air mineral warna putih berbentuk huruf L.

Keduanya pun dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Tengah guna proses hukum lebih lanjut. ***