KOTABARU, metro7.co.id – Forkopimda Kotabaru menggelar rapat menyambut 1 ramadhan 1442 H. Tahun ini Pemkab Kotabaru memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid dan musala.

“Tahun ini kita diperbolehkan melaksanakan salat tarawih dan idul fitri juga kegiatan keagamaan lainnya, akan tetapi harus mematuhi protokol kesehatan 3 M, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dan terciptanya klaster baru,” kata Sekda, saat rapat di Oproom Setda Kotabaru, Senin (12/4).

Ia sudah meminta Kemenag Kotabaru untuk membuat surat edaran ditujukan ke masjid-masjid dan musala di Kotabaru.

“Kepada pihak Kemenag Kotabaru agar segera membuat surat edaran atau himbauan tata cara prokes dalam beribadah terhadap pengelola maupun pengurus mesjid dan mushola agar masyarakat bisa mengetahuinya,” katanya

“Ya, himbauan ini adalah kewenangan pihak Kemenag Kotabaru jadi kita pemerintah dan forkopimda siap mendukung pelaksanaannya dari segi keamanan,” ujarnya

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengingatkan, pelaksanaan ramadan tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19, jadi ia meminta masyarakat harus mematuhi prokes dari pemerintah agar semua berjalan sesuai dengan harapan bersama.

Selain itu, Polres juga akan melakukan pemeriksaan barang- barang kadaluarsa milik pedagang. Serta melakukan razia motor dengan knalpot racing yang menyebabkan bising mengganggu ibadah.

“Memang, kami akan lakukan pemeriksaan mulai dari barang yang dijual, prokes di tempat ibadah, dan knalpot bising, agar masyarakat terlindungi baik keamanan dan kenyamanan saat beribadah,” ucap Kapolres. ***