KOTABARU, metro7.co.id – Datangnya Hari Raya Idul Adha tahun ini memberikan kabar gembira terhadap sejumlah warga binaan Lapas Kelas II A, Kotabaru.

Dimana menjelang Hari Raya ldu Adha 1443 H sebanyak 24 orang Narapidana Lapas Kotabaru dibebaskan untuk menjalani program asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat, Senin (19/7/2021).

Program asimilasi rumah yang diberikan merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka Penanggulangan Covid-19.

Dari 24 orang narapidana yang dikeluarkan, sebanyak 21 orang menjalani program asimilasi di rumah dan 3 orang menjalani program pembebasan bersyarat.

Selanjutnya narapidana yang diberikan program asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat tersebut akan diberikan pengawasan dan bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas lIA Kotabaru, Hidayat dalam arahannya kepada Narapidana yang diberikan program asimilasi dan integrasi mengingatkan agar mereka tidak melakukan tindak pidana lagi, dan selalu menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Selamat bagi narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat, jangan kemana-mana dan tetap di rumah saja. Apalagi sekarang dalam momen menjelang berkumpul dengan keluarga di rumah,” kata dia.

Pemberian program asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu langkah dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di Lapas Kotabaru.

“Setiap pelayanan yang diberikan di Lapas Kotabaru baik itu Asimilasi, Integrasi dan pelayanan lainnya gratis, tanpa ada
dipungut biaya,” ucapnya. ***