KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggeledah Kantor Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Kotabaru , Rabu (24/2/21). Penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan terkait pungli oleh oknum aparat desa.

Sekitar pukul 09.00 WITA, tim gabungan Kejari Kotabaru melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kotabaru nomor : 01/0.3.12/Fd.1/2021.

Kasi Pidsus, Kejari Kotabaru, Armein Ramdani mengatakan saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tegalrejo tutup sementara khusus hari Rabu, 24 Februari 2021 dengan alasan tertentu.

“Tim gabungan Kejari Kotabaru memaksa membuka kantor desa dengan menghubungi pihak kantor desa untuk segera datang ke kantor desa, kemudian bendahara Desa Nur Aini membuka kantor desa,” kata Armen.

Penggeledahan tim gabungan tanpa dihadiri Kepala Desa (Kades), Tegalrejo, Afid Kuddin. Sejumlah dokumen dan buku rekening desa yang diduga dapat dijadikan alat bukti sementara disita kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemudian kami melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan buku rekening tersebut dan setelah itu melakukan penyegelan terhadap dokumen-dokumen dan buku rekening tersebut disaksikan oleh Ketua RT 17, Desa Tegalrejo, Jaimun dan Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam,” ucap Armen.