KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru

Setelah melakukan penyelidikan jaksa menetapkan dua tersangka baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru M Fadlan menyatakan penetapan tersangka ditahap penyidikan tindak pidana khusus ini adalah perkara splitsing.

“Jadi ada perkara yang sudah kita putus dua terdakwa sekarang sudah jadi terpidana,” kata Fadlan kepada wartawan saat puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 di Kejari Kotabaru, Sabtu 22 Juli 2023.

“Sekarang kita kembangkan lagi ada dua lagi inisial W dan B, yang kita tetapkan tersangka,” ujarnya

Keduanya bekerja di Dinas Lingkungan Hidup satu sebagai pegawai dan satu lagi tenaga pembantu keuangan.

Selanjutnya Kejari Kotabaru fokus terhadap dua tersangka baru ini. “Ini kan masih dalam penyidikan dan pengembangan. Setelah pemeriksan kita liat apa mungkin ada tersangka baru,” kata dia.

Pada 2022 lalu, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Arif Fadilah serta mantan bendahara Achmadi ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2 miliar. ***