KOTABARU, metro7.co.id – Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Kabupaten Kotabaru mensosialisasikan kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2023.

Kegiatan ini berlangsung di aula STIT Kotabaru, melibatkan pemerintah kecamatan serta Kantor Urusan Agama ( KUA) seKotabaru. Selasa ( 21/2/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah kepada pemerintah ditingkat kecamatan.

Kepala Kemenag Kotabaru H Akhmad Kamal menyampaikan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 berdasarkan survei BPS.

Kamal mengatakan untuk indeks kepuasan Jamaah Haji ( IKJH) 1443 H/2022 Masehi mencapai 90,45%.

Atau masuk kategori sangat memuaskan, dimana setelah dua tahun tidak ada pelaksanaan haji dan umrah.

“Pada kesempatan ini, sedikit saya menjelaskan untuk masalah pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat beberapa minggu yang lalu,” ujar Kamal.

Ada 2 komponen ujar dia yang berbeda yakni Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji ( BPIH ) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BIPIH) yang harus dipahami.

“BPIH maksudnya biaya keseluruhan komponen yang ada di dalam ibadah haji, sedangkan BIPIH dimaksudkan biaya yang diembankan atau dibebankan kepada jemaah haji,” tuturnya

“Jadi ini yang perlu diketahui oleh pihak stakeholder yang hadir di rakor ini. Penyelenggaran ibadah haji tentunya tidak terlepas keberhasilanya dari sinegritas dengan pemerintah daerah, seluruh stakeholder, seluruh dinas dan komponen masyarakat,” kata Kamal.

Sekedar informasi, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka Kuota Indonesia untuk tahun 2023 sebanyak 221.000.

“Ini kembali normal yang di dalamya terbagi dari 17 ribu sekian untuk Jemaah Haji Khusus (Haji Plus), yang nantinya terdaftar diserahkan ke pihak travel dengan masa antri sekitar 5 sampai 6 tahun,” Kamal menambahkan. *