KOTABARU, metro7.co.id- DPRD Kotabaru, belum lama ini kunjungan kerja ke Jakarta, terkait izin pertambangan batu bara. Komisi II, yang diberi tugas bertandang ke Kementrian ESDM.

Salah satunya mereka mempertanyakan persoalan lahan warga hendak digunakan untuk permukiman ataupun perkebunan, ternyata ditemukan kandungan batu baranya saat hendak dikerjakan.

“Nah ini kan dibuang sayang, dan kalau dijual juga takut bermasalah. Ternyata ada aturannya dari pusat,” kata Ketua Komisi II, Jerry Lumenta.

Sebenarnya hal demikian sebut Jerry, bisa digarap. Dan bisa dijual tapi tetap ada aturannya.

Kemudian Komisi II, juga menanyakan perihal lain yakni lahan warga yang ada dalam kawasan suatu wilayah perusahaan. Dikatakannya bahwa itu bisa dikerjasamakan dengan pihak perusahaan.

“Jadi bisa kita kerja sama lalu minta izin ke pihak perusahaan. karena itu bukan termasuk ke HGO-nya mereka, dan yang masuk cuman izin dalam wilayah mereka, kemudian juga mereka tidak ganti rugi, yang punya itu bisa mengerjakan, cuman harus minta izin dulu yang punya lahan,” bebernya

Ia mengumpamakan perusahaan mempunyai wilayah izin lahan luasnya 10.000 hektar, tetapi yang mereka kelola hanya 3.000 hektar. Sementara sebagian wilayah izinnya milik masyarat belum diganti rugi oleh perusahaan.

“Sementara kalau yang punya lahan itu minta izin ke perusahaan, dia bisa bekerja sama dan bisa bikin tembusan ke direktorat, kementerian juga,” jelasnya.