KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), mendirikan pos penyekatan perbatasan antara Kalsel-Kaltim.

Waka Polres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi, koordinator tim supervisi melaksanakan kegiatan peninjauan dan pengecekan pos penyekatan PPKM mikro di Jalan Provinsi, KM 435, Desa Sengayam RT 10, RW. 03, Pamukan Barat. Jum’at (23/07).

Yulianor mengatakan setelah mendapatkan kebijakan dari Kapolda Kalsel bahwa di daerah perbatasan provinsi masuk ke daerah Kalsel wajib mendirikan pos penyekatan.

“Maka pada Senin (19/07) telah berdiri pos penyekatan dan mulai melaksanakan kegiatan penyekatan,” kata dia

Ia mengatakan kegiatan pos penyekatan dilakukan secara terpadu, dari Polres Kotabaru dibantu oleh anggota Sat lantas dibackup 25 personil dari Polda Kalsel.

Dari TNI sebagai pelaksana anggota Koramil 1004-02 Pamukan Utara, dari Pemda Kotabaru sebagai pelaksana pegawai Kecamatan Pamukan Barat dan dari Puskesmas Pamukan Barat.

Kapolres Kotabaru Andi Adnan Syafruddin, melalui Waka Polres Kompol Yulianor Abdi, menyampaikan Pos Penyekatan PPKM  didirikan mengingat Jalan Propinsi KM 435 Desa Sengayam merupakan daerah perbatasan Provinsi Kaltim-Kalsel.

“Seperti kita ketahui bersama provinsi Kaltim saat ini zona merah maka untuk menangkal dan mengurangi mobilitas masyarakat baik dari wilayah Kalsel ke Kaltim atau sebaliknya wajib dilaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan surat keterangan lulus tes PCR,” ujarnya.

”Bagi warga masyarakat pelaku perjalanan yang dicurigai terindikasi Covid – 19, pos penyekatan juga melakukan swab tes antigen sebagai deteksi awal,” katanya. ***