KOTABARU, metro7.co.id – Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dinilai mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi di daerah.

Terutama dalam peningkatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pencipataan lapangan kerja di daerah. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan ekonomi harus didukung oleh komitmen perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Oleh karenanya, tanggung jawab perusahaan tidak hanya berupa tanggung jawab ekonomi saja, akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial atau tanggung jawab perusahaan atau corporate social responsibility yang selanjutnya disingkat CSR yang berkaitan dengan segala aspek yang menunjang berhasilnya perusahaan tersebut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sokhiful Anam.

Sebenarnya kata Sokhiful Kotabaru telah memiliki Perda Nomor 19 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas tetapi di Perda ini lebih menitikberatkan pada aspek kebijakan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, belum mengatur terkait dengan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan selain untuk kesejahteraan masyarakat dan pengurangan kemiskinan.

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang telah dilaksanakan di Kotabaru belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di daerah dengan kata lain Perda Kotabaru Nomor 19 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan UU No 25 tahun 2007, tentang penanaman modal dan ketentuan UU No 40 tahun 2007, perseroan terbatas serta ketentuan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta karya sehingga perlu diganti,” kata dia

Kesempatan ini, lanjutnya Bapemperda mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan pembentukan dan penyusunan Propemperda tahun 2021 ini terutama kepada Sekda Kotabaru selaku tim pembahasan Raperda Kotabaru beserta SKPD terkait yang terlibat dalam program pembentukan perda tahun 2021.

“Ucapan terima kasih yang lebih khusus juga kami sampaikan kepada rekan- rekan anggota Bapemperda yang turut aktif dalam setiap pembahasan baik intern Bapemperda maupun dengan pihak-pihak yang terkait,” kata dia

“Terima kasih juga yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bupati Kotabaru yang telah memberikan tugas kepada jajarannya untuk aktif dalam pembentukan Propemperda,” katanya lagi.

Terakhir ia menghaturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada ketua dan pimpinan DPRD Kotabaru yang memberikan dorongan dan semangat kerja kepada Bapemperda terhadap Raperda Inisiatif yang tertuang dalam Propemperda tahun 2021. ***