KOTABARU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kotabaru mulai melakukan perekrutan petugas untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), pemilu serentak 2024. Mereka nantinya akan ditempatkan di setiap desa.

Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, kepada Metro7.co.id, mengatakan pendaftaran dibuka dari 18 – 27 Desember 2022.

Zainal menyampaikan diantara syarat pendaftar berusia 17 tahun, bukan menjadi anggota partai politik.

Mereka harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, kemudian, berintegritas, jujur dan adil.

Mereka juga harus berdomisili di wilayah kerja PPS dan mampu secara jasmani dan rohani.

Pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana atau dipenjara.

Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, pendaftar harus menyodorkan surat pendaftaran daftar riwayat hidup, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir dan pas photo

Pendaftaran juga dibuka melalui link: https: //siakba.kpu.go.id/.

Setelah penerimaan, dilanjutkan penelitian administrasi calon anggota PPS dari 19 – 29 Desember 2022.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS yakni pada 30 Desember – 1 Januari 2023.

“Seleksi tes tertulis calon anggota PPS dari 2 – 4 Januari 2022. Dan pengumuman hasil tes tertulis tanggal 5 – 7 Januari 2023,” kata Zainal.

KPU akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada 30 – 7 Desember 2022.

Hingga akhirnya dilakukan wawancara calon anggota PPS pada 8 – 10 Januari 2023. Pengumuman hasil seleksi pada 11 – 13 Januari 2023.

“Penetapan anggota PPS 13 Januari 2023 dan pelantikan anggota PPS di tanggal 17 Januari 2023,” katanya.