KOTABARU, metro7.co.id – Pelaksanaan Rapid Test Covid-19, salah satu syarat yang harus dipenuhi petugas KPU di tingkat kabupaten, tak terkecuali di Kabupaten Kotabaru yang akan menghelat pilkada Desember mendatang.

Namun untuk pengecualian seperti Kotabaru dimana ada daerah-daerah kepulauan yang letaknya jauh berada dari pusat kota, para petugas KPU ditingkat desa akan mendapatkan keistimewaan.

Yakni mereka tak perlu melaksanakan rapid test sebagai syarat, dan mereka cukup hanya memberikan surat keterangan sehat seperti yang diajukan pertanyaan oleh KPU.

Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, bahwa tak perlu ada rapid test untuk petugas KPU yang ada di daerah kepulauan.

“Dipersyaratan yang dibuat oleh KPU RI ada dasarnya, bahkan disitu ada penyebutan tentang wilayah – wilayah daerah kepulauan, kan kita termasuk daerah kepulauan,” kata dia kepada wartawan, di kantor KPU Kotabaru, Kamis (19/11/20).

Syarat itu kata Zainal dapat dibuatkan berupa surat pernyataan oleh yang bersangkutan. Ia mengatakan berdasarkan daftar yang bersangkutan akan dipertanyakan gejala penyakit apa yang diderita

“Ketika daftar itu dibuat oleh yang bersangkutan dengan dasar itu, ini kan pengecualian untuk daerah kepulauan, dan itu ada suratnya maka yang bersangkutan bisa dinyatakan memenuhi syarat walaupun tidak dilakukan rapid test,” katanya.

Kotabaru sendiri akan melaksanakan rapid test bagi petugas KPPS pada 21 November 2020 yang pemeriksaannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kotabaru melalui puskesmas. *