KOTABARU, metro7.co.id – H M. Abdullah mantan kepala Koperasi Produsen Sawit Mandiri, Telagasari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru mempertanyakan terbitnya sertifikat di lahan yang sudah ada terbit sertifikat hak milik sebelumnya.

Norifansyah selaku kuasa hukum bersama rekannya mengatakan telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

“Sebagai kuasa hukum klien kami yang kami sampaikan perihal penyampaian keberatan dan permintaan pencabutan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru tentang pemberian hak milik tanah di Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, kepada sejumlah warga,” tutur Norifansyah, Sabtu kemarin.

Ifan panggilannya menuturkan bahwa SK tersebut harus segera dicabut karena berada di atas lahan yang sudah ada terbit sertifikat hak milik sebelumnya.

“Sekitar 77 mungkin yang keluar SKnya itu, kami yang ada 3 samplenya,” kata dia

Sebagaimana dinukilkannya dalam peraturan perundang undangan yang berlaku bahwa tidak diperkenankan diterbitkan sertifikat hak atas tanah di atas lahan yang sudah ada diberikan sertifikat sebelumnya.

“Dan apabila itu terjadi maka pihak BPN harus membatalkan, salah satu sertifikat yang diterbitkannya,” ujar Ifan.

Terbitnya SK kepala kantor pertanahan tersebut berdasarkan data dan informasi yang disampaikan pemohon dan kepala Desa Sangking Baru.

“Dengan demikin diduga keras pemohon dan kades telah membuat surat dan keterangan tidak benar,” katanya.

Oleh karena itu kata dia selaku kuasa hukum menyampaikan, sekaligus meminta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, keberatan atas terbitnya sejumlah SK Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru tentang pemberian hak milik di atas lahan milik klien kami dan memohon agar dicabut atau ditolak.

Sementara pihak BPN Kotabaru belum bisa memberikan keterangan terakait itu, ketika sejumlah wartawan, Senin (18/1/21), hendak mengonfirmasi, Kepala BPN Kotabaru, Kadi Mulyono sedang tidak ada di kantornya. Pegawai BPN mengatakan Kadi Mulyono sedang ada penyuluhan di Pulau Laut Timur. ***