KOTABARU, metro7.co.id – Laporan adanya dugaan Black Campaign (kampanye hitam), yang dilaporkan oleh paslon 2BHD, dihentikan. Begitu juga laporan dugaan Money Politic (politik uang) yang ditujukan ke paslon SJA-Arul pun distop Bawaslu Kotabaru.

“Untuk yang black campaign kami sudah melakukan kajian sesuai prosedur, jadi memang keterpenuhan materiil ini tidak bisa, tidak ada,” terang Komisioner Bawaslu Kotabaru, Akhmad Gafuri. Rabu (4/11), di kantor Bawaslu Kotabaru.

Dari sisi materinya apa yang disampaikan paslon 2 itu tidak ada unsur mengarah menjurus kepada salah satu paslon.

Bawaslu pun mengambil kesimpulan tidak ada materi atau ujaran kebencian atau dugaan pelanggaran black campaign, sehingga tidak memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf C, jo pasal 187 ayat (2). Undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Sehingga kami rapat pleno
kemarin kami memutuskan tidak bisa diregister atau dihentikan,” kata dia.

Terkait dugaan money politic yang dilaporkan Tim 2BHD yang terjadi di Sebuku setelah dikaji syarat materiilnya disitu tidak ada kegiatan kampanye.

“Jadi paslon itu lewat dalam perjalanan singgah di rumah warga. Memang di dalam video terlihat bagi-bagi uang. Tetapi disitu ketika kami cemati, dengar rekaman video itu tidak ada ajakan. Kemudian juga tidak ada hal yang menjurus mengajak memilih. Dari laporan pelapor juga tidak disampaikan buktinya misalkan berupa amplop atau duit yang dibagikan itu,” beber Gafuri.

Sehingga pihaknya pun akhirnya memutuskan dalam rapat pleno ini tidak memenuhi syarat materiil laporan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (4) jo pasal 187 A undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014. *