KOTABARU, metro7.co.id – Laporan dugaan pelanggaran pilkada di Kotabaru terus berproses di Bawaslu Kotabaru.

Hari ini, Selasa (13/10), tim paslon 2BHD kembali mendatangi Bawaslu Kotabaru untuk menyerahkan bukti- bukti kelengkapan laporan seperti yang dipintakan pihak Bawaslu Kotabaru.

Tim kuasa hukum 2BHD Hafidz Halim dan Rahmadi bersama tim pemenangan Marhadi kepada wartawan menyampaikan bahwa laporan mereka ditindaklanjuti Bawaslu Kotabaru.

“Alhamdulillah diterima oleh Bawaslu. Mudahan ada kabar baik selanjutnya,” kata Halim singkat.

Dikonfirmasi, Bawaslu Kotabaru sendiri menyampaikan telah menerima laporan dugaan penyelenggaraan pilkada. Komisioner Bawaslu Kotabaru Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusdiansyah menyatakan telah menerima syarat perbaikan dari tim 2BHD.

“Dan itu memenuhi syarat formil dan materil, maka kami Bawaslu dalam 1 x 24 jam wajib untuk meregisternya,” ucap Rusdiansyah.

Selanjutnya kata dia, Bawaslu Kotabaru akan melakukan pembahasan satu bersama Sentra Gakkumdu. Ia menyatakan pihak Bawaslu Kotabaru berkomitmen untuk profesional mungkin menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran ini.

“Jadi syarat formil dan materil sudah memenuhi. Dan kami akan register. Selanjutnya kita akan kajian pembahasan satu bersama Gakkumdu,” tukasnya. *