KOTABARU, metro7.co.id – Lima orang pria ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Pulau Tengah, Kotabaru.

Kelima orang ini ialah SR, 37 tahun, asal Megasari, Pulau Laut Utara, HW 31, Simpang Empat, HN 41, Simpang Empat, Tanbu.

Kemudian HH 34, Pinrang, dan MBE 3, Kutai Kartanegara.

Kasatnarkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam mengatakan anggota Polsek Pulau Laut Tengah awal mula mengamankan SR, pada Sabtu (6/8) sekira jam 19.00 wita.

SR saat itu memberikan keterangan terkait kehilangan barang di perusahaan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan anggota mencurigai gerak-gerik SR. Dan terbukti dari pengakuannya bahwa telah mengkonsumsi sabu bersama HW dan HN,” sebut Nur Alam.

Kemudian anggota Polsek berkoordinasi dengan anggota Satresnarkoba, selanjutnya dilakukan penangkapan kepada HW dan HN.

Dari ketiga tersangka polisi mengamankan sebanyak 11 paket sabu.

Selanjutnya kata Nur Alam, sekira jam 19.30 Wita di PT HILLCON Desa Selaru, Pulau Laut Tengah, kembali diamankan HH. Tiga buah pipet kaca masih tersisa sabu ditemukan.

Penangkapan HH berawal dari pengembangan HW yang menyebut bahwa narkotika jenis sabu yang ia miliki telah diedarkan kepada HH.

Hasil pengembangan HH bahwa sabu yang ia dapatkan berasal dari MBE. Dari penangkapan MBE didapat barang bukti satu buah pipet kaca masih tersisa sabu. *