KOTABARU, metro7.co.id – Kepolisian Sektor ( Polsek) Pulau Laut Timur pada Sabtu ( 30/3/24) menangkap seorang laki- laki bernama YS (27), warga Batu Tunau, Pulau Laut Timur.

YS terpaksa diamankan setelah adanya laporan warga, karena pelaku berbuat onar di perumahan penduduk dalam keadaan mabuk sekitar jam 02.00 wita.

Kapolsek Pulau Laut Timur, Iptu Kuwat Santoso mengatakan tersangka saat diamankan petugas membawa sajam di kedua belah tangannya.

“Pelaku saat itu sedang memegang senjata tajam jenis parang dan badik dengan kedua tangannya,” jelas Kuwat dalam keterangan diterima metro7, Minggu (31/3).

Kuwat menambahkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin membawa senjata tajam tersebut.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui kata dia barang siapa membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ***