KOTABARU, metro7.co.id – Praktek perjudian di Desa Magalau Hilir Kelumpang Barat, terbongkar berdasar laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menyebut anggota kepolisian mengungkap praktek judi jenis dadu itu pada Sabtu (29/5/22), sekira pukul 21.15 wita.

“Atas dasar laporan masyarakat bahwa di Desa Magalau Hilir, Kelumpang Barat, sering diadakan praktek judi jenis dadu,” ujar Jalil.

Ini sebut Jalil tindaklanjuti, alhasil Unit Buser melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa di Desa Magalau Hilir, Kelumpang Barat berlangsung permainan judi dadu.

Anggota pun melakukan penindakan dan didapati dilokasi, bahwa pelaku NH dan kawan-kawan melakukan perjudian dadu.

Hasil penindakan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.548.000, serta perlengkapan yang digunakan untuk permainan dadu.

Selanjutnya sebanyak 7 pria dan 1 wanita serta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***