KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Sasarannya kali ini adalah sekolah menengah pertama (SMP) negeri 1 Kotabaru, Rabu (1/2/23).

Jaksa memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMP Negeri I Kotabaru, yang diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru yang bertempat di aula SMP Negeri I Kotabaru.

Penyuluhan hukum kepada pelajar SMP Negeri I Kotabaru. (Foto/Ahmad Rajulani Husayin).

Adapun tema yang diangkat mengenai “Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Tindak Pidana Siber”.

Pemateri penyuluhan yakni Kepala seksi intelijen Kejari Kotabaru Dr. M. Fikri Nuriana, SH, MH, Kepala Sekolah SMP Negeri I Kotabaru Rusdiansyah, S.Pd, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Kotabaru, Sekretaris Dinas Pendidikan, Taufikurrahman, S.Pd,

Selain itu Kasubsi Ekonomi Keuangan Dan Pengawasan Pembangunan Strategis Ghani Yoga Pratama, SH, Jaksa Fungsional Kejari Kotabaru, Kemal Kahfianto, SH, Staf Datun Kejari Kotabaru, Rizki Aulia Putri Kurnia, SH, Staf Pidum Kejari Kotabaru, Nanda Despita SH, Staf Intelijen Kejari Kotabaru Muhammad, A.Md.

Kajari Kotabaru melalui Kepala Seksi Intelejen, Dr. M. Fikri mengatakan bahwa program jaksa masuk sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.

program tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” kata Fikri.

Ia menambahkan, program JMS merupakan langkah preventif serta persuasif kejaksaan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah.

Baik itu di tingkat SD, SMP maupun SMA/MA, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru tentang kenakanlah remaja tindak pidana siber.

“Saat ini sedang ramai-ramainya tindak pidana siber atau UU ITE yang dilakukan oleh anak-anak remaja, oleh karena itu kita memberikan pemahaman terkait mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh anak-anak,” ujarnya

“Harapannya, setelah kami melakukan penyuluhan dan penerangan tentang hukum, anak-anak tidak melakukan hal yang tidak diperbolehkan dalam UU,” tegasnya

Pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini diharapkan Fikri dapat menekan angka pelanggaran hukum di masyarakat khususnya para pelajar

Kepala Sekolah SMP Negeri I Kotabaru Rusdiansyah mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada para anak-anak didik.

“Sebelum adanya penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, apa yang belum kami ketahui dapat ketahui seperti halnya dalam penggunaan medsos,” kata Rusdiansyah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru Selamat Riyadi turut apresiasi kepada Kejari Kotabaru yang sosialisasi kepada siswa-siswi SMP Negeri I Kotabaru, agar bijak dalam bermedsos.

“Saat inikan eranya digital, maka dari itu harus banyak dilakukan bimbingan kepada guru-guru dan siswa sehingga dalam menggunakan medsos dengan benar,” kata dia

“Harapannya, setelah mendapatkan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Kotabaru sehingga mereka bisa mengetahui apa saja yang terbaik dalam penggunaan medsos,” imbuhnya. ***