KOTABARU – Penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) 2019 tinggal menunggu hari.

Tiga hari sebelum Pemilu yakni memasuki masa tenang, seluruh wilayah harus bersih dari atribut kampanye atau parpol.

Baik itu kampanye dalam bentuk rapat terbuka tertutup atau kampanye lewat media sosial.

Hal ini juga tertuang dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan kepada wartawan Jumat (12/4/2019) mengatakan bahwa kebersihan wilayah dari alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang adalah tanggung jawab semua pihak termasuk peserta pemilu baik caleg ataupun parpol.

Maka dari itu, meminta peserta pemilu untuk dapat menurunkan apk secara mandiri saat masa tenang kampanye nanti.

“Memang dalam aturan itu masa tenang harus bersih dari APK. Salam aturan itu, peserta pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk merawat atribut kampanye masing-masing,” ujarnya.

Namun demikian, pihak Bawaslu pun juga akan turun tangan jika dalam masa tenang masih banyak atribut kampanye yang terpasang.

Hal itu lantaran, selain melanggar aturan pemilu, keberadaan APK juga menjadi sampah visual.

“Ini (APK) memang tanggung jawab parpol, tapi saat masa tenang kami juga akan bergerak,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan mulai bergerak untuk mentertibkan pada tiga hari menjelang pemilu, yaitu mulai 14,15,16 April. (metro7/ syn).