KOTABARU, metro7.co.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan menjalin kemitraan konservasi dengan daerah Kotabaru, untuk kawasan Cagar Alam (CA).

“Sehingga masyarakat yang terlanjur menggunakan lahan dapat akses mengelola dan menjual hasilnya,” kata Kepala BKSDA Kalsel, Mahrus Aryadi, di Kotabaru, saat kegiatan konsultasi publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP), cagar alam di Kotabaru, Rabu (22/9/21).

Ia menambahkan dengan diperbolehkannya lahan tetap dipertahankan keberadaannya.

“Kita juga akan melakukan perjanjian kerja sama dalam rangka melancarkan kegiatan-kegiatan yang terkait kawasan konservasi yang ada di Kotabaru,” kata dia.

Sementara adanya pemukiman warga yang berdiri di kawsan CA akan dibuatkan blok khusus.

“Di dalam kawasan CA ada memiliki blok, ada blok perlindungan yakni khusus untuk satwa dan tumbuhan yang dilindungi, kemudian ada blok rehabilitasi yang itu bisa kita kerjasamakan dengan masyarakat petambak dalam rangka memanam kembali dan juga rumah-rumah yang ada kita siapkan blok khusus yaitu fasilitas umum,” bebernya.

Mahrus mengatakan mereka tidak akan diganggu gugat tinggal di sana namun mereka tidak bisa memperjual belikan karena kawasan tetap milik negara, namun bloknya khusus, seperti rumah, tempat ibadah dan lainnya.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad mengatakan kawasan cagar alam di Kalsel, khususnya di Kotabaru menyimpan banyak keanekaragaman flora dan fauna yang harus dilestarikan serta dilindungi dari berbagai ancaman.

“Marilah kita mendukung serta berkomitmen bersama untuk saling menjaga lingkungan kita dari suatu kegiatan yang dapat merusak ekosistem kita, karena memperbaiki kerusakan lebih mahal harganya,” kata Sekda

Dengan adanya konsultasi publik RPJP ini ia berharap dapat meningkatkan peran serta semua, dan ikut serta melestarikan kawasan cagar alam ini dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Perlu diketahui masyarakat untuk sekarang ini boleh memanfaatkan lahan cagar alam, untuk pengelolaan usaha msyarakat/desa dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakatnya,” imbuhnya.