KOTABARU – Bupati Kotabaru H Sayed Jafar membagikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat penerima Program Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) di Desa Banjarsari Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, Jumat tadi.

Kegiatan tersebut merupakan program jemput bola dari pemerintah melalui kantor pertanahan yang tujuannya mempermudah masyarakat mendapatkan surat kepemilikan tanah.

“Kami sengaja jemput bola agar memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Ini bagian dari upaya pelayanan prima yang ingin kami berikan ke masyarakat,” katanya.

Dikatannya manfaat sertifikasi tanah, di antaranya bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat bisa dijadikan jaminan bank.

Bupati mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dengan pemerintah membangun Kotabaru yang lebih baik lagi.

Dia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN Kotabaru yang telah membagikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono mengatakan, tahun 2019 akan menerbitkan sertifikat tanah gratis berjumlah 8 ribu sertifikat.

“Tahun ini BPN Kotabaru mendapat jatah 8 ribu sertifikat, dan penyerahan 85 sertifikat yang di Desa Banjarsari adalah sebagian dari jumlah sertifikat yang akan dilaksanakan,”katanya.

Penerbitan sertifikat bagi masyarakat yang akan mengajukan surat kepemilikan tanah bisa datang langsung ke kantor BPN Kotabaru.

“Syarat pengajuan untuk mendapatkan sertikat adalah memerlukan surat-surat kepala desa, yang menerangkan bahwa tanah sudah menjadi hak masyarakat, dan surat pajak tanah dari instansi terkait,” katanya.

Pihak BPN akan terus berupaya mempermudah bagi msayarakat yang akan membuat sertifikat tanah, dan pada pertengahan tahun ini akan membagikan lagi sertifikat gratis kepada warga.

Warga Desa Banjarsari, Robino
juga menyampaikan rasa senang sekaligus bahagia dengan dibagikannya surat tanah ini dan sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya kepada bupati yang sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan untuk memiliki surat kepemilikan tanah. (metro7/syn).