KOTABARU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru segera menetapkan pasangan calon (paslon) Sayed Jafar – Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai bupati terpilih Kotabaru

Seiring keluarnya keputusan hasil sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/3/2021) yang menolak permohonan pihak termohon yakni paslon Burhanuddin-Bahrudin atau 2BHD.

Penetapan paslon sempat tertunda karena hasil prolehan suara yang dikemas paslon 01 dan diplenokan oleh KPU Kotabaru, tidak diamini paslon O2. Kubu 2BHD kemudian membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kotabaru Źainal Abidin dikontak metro7, seusai putusan MK sesuai mekanisme tahapan selanjutnya penetapan paslon SJA-Arul sebagai Bupati-Wabup Kotabaru.

“Alhamdulillah, tahapan berikutnya adalah penetapan paslon terpilih. Pada hari Senin, 22 Maret 2021, sekitar pukul 9.30 WITA, Insya Allah,” kata Zainal.

“Ditetapkannya melalui rapat pleno terbuka. Di Gedung Paris Barantai, Insya Allah,” imbuhnya.