KOTABARU, metro7.co.id – Polisi mengamankan seorang perempuan inisial HH (45), warga Jalan Pangeran Kacil, Kotabaru Hilir, Minggu (6/2/2022).

HH diamankan Satnarkoba Polres Kotabaru. karena menyimpan obat jenis carnophen atau pil zenith tanpa izin.

Kasatnarkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, sekira jam 16.00 wita.

“Pelaku ditangkap tepatnya di Pelabuhan Empat Serangkai,” terang Agam.

Agam membeber petugas menemukan obat jenis carnophen tersebut di bawah kolong rumah sebanyak 54 butir, yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.

“54 butir carnophen diamankan petugas yang ditemukan di bawah kolong rumah,” ujarnya

Dari keterangan pelaku, ujar Kasat, pelaku mendapatkan barang tersebut dari DW (P).

Pelaku diamankan serta barang bukti diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut.