KOTABARU, metro7.co.id – MF laki-laki 24 tahun, warga Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru diamankan karena memiliki sabu-sabu. Pada Minggu ( 19/9/2021), sekira pukul 21.30 wita.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Gunalis Agam, mengatakan penangkapan MR tindaklanjut dari tertangkapnya FZ.

“Yang mana FZ mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari MF. Berdasarkan Informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap MF di rumahnya,” terangnya.

Kasat mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh anggota kepolisian di dapur rumah MF.

Atas kejadian tersebut  pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. ***