KOTABARU, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru memanggil sejumlah pihak diantaranya Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotabaru, Nurviza.

Nama Njrviza terseret dalam dugaan pelanggaran pilkada Kotabaru 2020.

Nurviza dimintai keterangan adanya kegiatan pemberian bantuan sosial (Bansos) dilaksanakan Dinas Sosial pada 5 Oktober 2020 lalu, di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Nurviza menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kotabaru, pada Jumat (16/10). Kurang lebih 4 jam dia dimintai keterangan oleh pihak Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kotabaru.

Saat ditanya penjelasan apa yang diberikan ke Bawaslu, Nurviza meminta awak media menanyakan ke Bawaslu.

“No comment, tanyakan saja itu ke Bawaslu,” ujar Nurviza sambil berjalan masuk ke mobil.

Setelahnya, mobil yang ditumpangi Nurviza keluar meninggalkan kantor Bawaslu.

Dalam dua hari ini Bawaslu Kotabaru sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada Kotabaru.

Kemarin dipanggil diantaranya ada Kepala Dinsos, Kepala Dinas Pendidikan, Staf BNPB, SJA (Sayed Jafad Alaydrus), Jubir Paslon O1 Awaludin, Minggu Basuki (Plt Kepala BKPSDM), Camat Kelumpang Hilir, Kades Tarjun, dan peneriman bantuan. ***