KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-8 tahun 2019/2020, di ruang rapat paripurna lantai 3 gedung DPRD Kotabaru, Rabu (25/9/19).

Dalam rapat Bupati Sayed Jafar Al Idrus menyampaikan nota keuangan dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2019/2020.

Bupati Sayed menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan Kotabaru atas ditandatanganinya KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2019/2020.

“Saya berterimakasih kepada segenap anggota dewan atas tersusunnya kerangka kebijakan dan penyusunan APBD perubahan 2019/ 2020. Ada beberapa hal penting yang mendasari disusunnya APBD perubahan,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan adanya APBD perubahan untuk penjabaran visi-misi bupati Kotabaru yang belum optimal, penyusunan juga berdasarkan skala prioritas program jangka panjang dan menengah. Selain itu juga didasari adanya sinkronisasi pemerintah pemrov dan pemkab dan aspirasi yang harus diakomodir.

Bupati menyampaikan bahwa pemerintah menyusun tentunya berpedoman pada pokok-pokok yang mendasari pada kebijakan pendapatan asli daerah (PAD).

Pendapatan total pada rancangan APBD perubahan sebesar Rp 1.799.757.612.019, turun target dari APBD induk Rp144.222.053.104, berkurang sebesar 7,42 persen.

Perolehan PAD ditargetkan sebesar Rp 140.309.000.437, pada perubahan APBD PAD ditargetkan Rp139.332.368.647, berkurang 0,70 persen.

Pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 56.664.214.967 bertambah pada perubahan APBD yaitu Rp11.845.665.035 atau sebesar 20.64 persen. (metro7/syn).