KOTABARU – Dengan ditetapkannya Kabupaten Kotabaru menjadi masa Stastus Tanggap Darurat, Senin kemarin. Pihak legeslatif Kotabaru sepakat menunda sementara mengumpulkan orang banyak untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID – 19.

Hal itu disampaikan wakil rakyat Kotabaru saat rapat paripurna dipimpin wakil ketua satu, Mukhni dan wakil ketua dua Muhammad Arif, Selasa (24/3).

Dalam rapat Mukhni menyampaikan bahwasanya disetiap selesai masa persidangan, pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan yang dibahas di sidang.

“Karena (pandemi) virus corona dan adanya maklumat Kapolri yang ditindaklanjuti pemerintah daerah, ada kesepahaman kita tidak boleh mengumpulkan orang banyak. DPRD secara kelembagaan, kami sikapi dan patuh dan sepakat untuk tidak mengumpulkan massa,” ujar dia

Wakil ketua dua Muhamaad Arif, menambahkan, bahwa DPRD Kotabaru mendukung penuh memerangi COVID-19.

“Kami patuh imbauan pemerintah, Kapolri. Insya Allah tidak akan melakukan pengumpulan orang banyak, dan kami menjadi garda terdepan mensosialisasikan Imbauan pemerintah terkait virus corona, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang wabah corona ini,” pungkas politis PPP ini. (metro7/syn).