KOTABARU, metro7.co.id – Kepolisian Kotabaru mengamankan seorang pria, pelaku judi online di wilayah Kelumpang Hilir.

“Anggota kita kemarin sekitar jam 21.41 Wita di Desa Tegalrejo Dusun IV, Rt.18 Rw.04, Kecamatan Kelumpang Hilir, telah mengamankan tersangka judi online jenis togel,” kata Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil.

Tersangka inisial ADR (35). Buruh asal Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir Kotabaru ini diciduk Satreskrim Polres Kotabaru atas adanya laporan masyarkat.

“Laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan praktek judi online jenis Togel,” ujar Jalil.

Kemudian atas dasar informasi tersebut Unit Buser melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti.

Ternyata kata Jalil didapati di Handphone milik tersangka akun judi togel online dengan nama “CIA TOTO”. Serta uang tunai sebesar Rp.900.000, yang diakui tersangka hasil dari permainan judi togel online.

“Kemudian atas pengakuan tersangka, bahwa saksi 3, saksi 4 dan saksi 5 memasang nomor judi togel di tempat tersangka,” katanya.

Jalil menambahkan bahwa kemudian tersangka memasang taruhan yang dipasang para saksi ke akun judi togel online yang bernama “CIA TOTO” dengan bukti hasil memasang nomor yang akan dipasang oleh pemasang nomor togel yang ditulis dalam kertas kecil.

“Diakui tersangka bahwa keuntungan dalam memasangkan angka togel para pemasang nomor togel jika menang para pemenang memberikan uang imbalan kepada tersangka ini,” tutup Jalil. ***