KOTABARU, metro7.co.id – Sebanyak 25 paket narkotika berhasil diamankan jajaran Satresbarkoba bersama anggota Polsek Sungai Durian, Kotabaru, pada Minggu, pukul 18.00 wita.

Turut diamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman ini.

Kasatnarkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam mengatakan pemilik barang haram tersebut adalah RN (52), warga Manunggul Lama, Sungai Durian

“Pada Minggu, 08 Mei 2022, sekira pukul 18.00 wita, anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru bersama anggota Polsek Sungai Durian melakukan penangkapan terhadap RN, di daerah hukum Polres Kotabaru,” kata Gunalis Agam.

“Tepatnya di KM10, Desa Rantau Buda, Sungai Durian, tersangka memiliki sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata dia.

Ia menerangkan anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di KM 10, Desa Rantau Buda, Sungai Durian

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba beserta anggota Polsek Sungai Durian melakukan pemantauan di tempat tersebut, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Kasat menambahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam penguasaan tersangka berupa 25 paket narkotika jenis sabu seberat 6 gram.