KOTABARU, metro7.co.id – Bupati Kotabaru melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kotabaru, di ruang kerja Bupati, Kamis (19/1/23).

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mensinergikan layanan publik, pasca penetapan keputusan pengadilan, Surat Keterangan Pengadilan dan Administrasi Kependudukan.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengapresiasi kesepakatan bersama ini, khususnya menyangkut layanan publik bidang kependudukan, surat keterangan tidak pernah dipenjara dan mall layanan publik.

“Di sini pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat mudah mendapatkan layanan dan informasi,” kata Sayed Jafar

Ditambahkan Bupati, kesepakatan bersama ini yaitu mewujudkan Whole of Government (WoG), yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama, dalam hal ini khususnya.

Fungsi lembaga peradilan lanjut dia melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang sudah bersinergi selama ini, yang bergabung di wilayah hukum Kotabaru.

Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga kata Danang bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan contohnya membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainnya.

“ Diketahui bersama, saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah-pindah dalam mengurus berkas, disini pengadilan dan memberikan kemudahkan ke dinas cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait,” kata Danang

” Dari MoU ini, akan tindaklanjuti dengan beberapa perjanjian kerjasama (PKS) antara ketua pengadilan dengan SKPD terkait, antara Disdukcapil BKPSDM, Dinas PMD, Dinas P3APPKB, Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra.