KOTABARU, metro7.co.id – Kontraktor lelang pengerjaan peningkatan ruas jalan Lontar – Tanjung Seloka menyatakan mundur. CV Citra Berkah Nusantara selaku kontraktor mengaku mundur lantaran proses pembuatan penandatanganan kontrak kegiatan digantung pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru.

Pada 1 April lalu, CV Citra Berkah Nusantara sudah ditetapkan sebagai pemenang tunggal tender pagu senilai Rp 13 miliar 370 juta. Akan tetapi selang sebulan lebih kontrak pekerjaan belum juga diproses Dinas PUPR.

Direktur CV Citra Berkah Nusantara, Anfar Ferbri Nugraha menyatakan mundur setelah melalui rapat BKW Group. Menurut dia digantungnya kontrak pekerjaan CV Citra Berkah Nusantara, perusahaan group BKW, menjadi dasar pihaknya memilih mundur sebagai pemenang tunggal dalam tender tersebut.

Selain kontrak pekerjaan digantung, ada indikasi pihaknya akan dipersulit untuk pelaksanaan waktu pekerjaan tersebut.

“Saat pemenang sudah ditentukan malah terjadi penggantian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lebih baik kami yang mengalah,” ujar dia

Menurut dia tindakan pemerintah daerah salah besar, proyek mau berjalan PPTK diganti. “Mereka tidak sadar, DAK itu bukan suka-suka pemerintah daerah,” katanya

“Masalah ini sudah kami laporkan ke pusat. Tahun depan bisa kosong Kotabaru untuk DAK. Padahal se-Indonesia mengharapkan dana DAK masuk ke kabupaten sebanyak mungkin. Hanya Kotabaru yang jual mahal,” bebernya

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotabaru, Sony Halomoan tak menampik mundurnya CV Citra Berkah Nusantara selaku kontraktor pemenang tender.

Mundurnya pemenang lelang sebut Sony disampaikan kontraktor melalui surat yang ditembuskan ke pihaknya dua hari lalu. “Suratnya ada ditembuskan ke kami,” kata Sony

Plt Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kotabaru, Adi Eka juga mengamini kontraktor pemenang lelang pekerjaan ruas jalan Lontar-Tanjung Seloka mengundurkan diri.

Adi mengatakan, kontrak menunggu hasil konsultan karena akan berbarengan dengan pelaksanaan titiknya. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebelumnya sudah mengundang kontraktor untuk penandatanganan kontrak.

“Kemungkinan ada miskomunikasi di situ,” ucapnya

Ia mengatakan pada 25 April 2022 lalu terjadi mutasi PPK terlebih dahulu, sehingga harus ada penggantian PPK yang ditunjuk melalui SK Bupati.

Sementara administrasi SK Bupati, ada jeda waktu dengan adanya cuti bersama dari tanggal 28 April sampai 8 Mei 2022. “Di situ mungkin terkesan yang membuat lama,” ujarnya.

Terpisah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, Akhmad Rivai tidak menginginkan DAK yang sudah didapatkan tidak tersalurkan sehingga harus dikembalikan ke pusat.

Sementara DAK tersebut penyalurannya paling lambat 21 Juli. Untuk itu ia meminta persoalan ini perlu disikapi, paling tidak sudah dibuat kontrak sebelum tanggal 21 Juli sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

“Pastinya selama dokumen kontrak tidak lewat waktu itu tadi. Jadi solusinya apakah harus lelang ulang atau mediasi antara Dinas PUPR dengan pemenang lelang sebelumnya,” kata Rivai

“Kalau misalnya gagal, mau tidak mau harus lelang ulang,” terangnya.

Soal mundurnya kontraktor pemenang lantaran kontrak kegiatan digantung pihak Dinas PUPR, Rivai tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh

Ia menambahkan setelah ada pemenang lelang sesegeranya dibuat kontrak, karena pembuatan kontrak tidak memerlukan waktu lama. ***