KOTABARU, metro7.co.id – Tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru menangkap pelaku pencurian kotak amal yang beraksi di sejumlah mesjid dan musala.

Pelakunya Samsul Anwar, pengangguran warga Sekapung, Pulau Sebuku. Pelaku dibekuk saat berada di taman kota, Minggu (24/10 /2021), sekira pukul 01.20 Wita.

Kejadian awal diketahui saat pengurus Musala Al Amin mengetahui pada Jumat ( 22/10/ 2021), sekira pukul 15.00 Wita di Jalan H Hasan Basri, Kelurahan Semayap, Pulau Laut Utara adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pencurian uang kotak amal.

“Kejadian berawal saat pengurus Musala Al Amin hendak melaksanakan ibadah sholat Ashar dan pada saat melihat ke arah kotak kotak amal di dalam mesjid tersebut sudah dalam keadaan rusak dan uang yang ada di dalam kotak amal tersebut telah hilang,” ujar Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil

Selain itu di dalam langgar tersebut ternyata sudah terjadi pencurian kotak amal sebanyak tiga kali dengan kerugian uang diperkirakan sekitar Rp 250.000. Sedangkan kerugian kerusakan kotak amal diperkirakan sekitar Rp 500.000.

Atas kejadian tersebut kemudian pengurus musala berkordinasi dengan para pengurus mesjid yang ada di Kotabaru untuk sama-sama melapor atas pencurian uang kotak amal di mesjid ataupun musala masing-masing.

“Dan kemudian para pengurus mesji dan musala sebanyak 10 orang melapor ke Polres Kotabaru sehingga kerugian semuanya di perkirakan sebesar Rp 3.750.000,” ujarnya.

Pelaku yang telah diamankan mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di TKP dengan cara berpura-pura tidur di TKP dan setelah masyarakat sepi, tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kotak amal yg ada d TKP.

Ia melancarkan aksinya bermodal sebilah kapak dan palu besi serta kendaraan roda dua.

Kasat mengatakan tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang kotak amal di 10 musala dan mesjid serta 1 ruko dari Bulan Juni 2021 Sampai Oktober 2021.

Mesjid dan musala yang ia satroni yakni Masjid Nurul Iman, Berangas, Km 08 -Rp.120.000, Masjid Jami Nurul Iman, Sarang Tiung- Rp.100.000, Masjid Nurul Iman, Tirawan-Rp.150.000.

Kemudian Musala Nurul Iman, Desa Dirgahayu – Rp.200.000, Musala Al-Muhajirin, Komplek Pasar Limbur Raya- Nihil, Masjid Al-Amin, Semayap, sebanyak 3 kali-Rp.125.000, Rp. 87.000, Rp. 42.000.

Masjid Miftahul Jannah, Desa Digahayu- 2 kali – Rp.170.000, Rp. 97.000, Musala Ar-Raudha, Sungai Taib-Rp.80.000, Masjid Baiturrahman, Sungai Taib – Rp.40.000, tempat proyek pembangunan mesjid, Berangas Km.7,5- Rp.500.000, musala yang berada di Km.09, Desa Sarang Tiung – Rp.300.000, Ruko Aksesoris, Komplek Pasar Limbur Raya – Rp.650.000

Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan cara merusak pintu masjid atau musala yang terkunci dan setelah berhasil masuk pelaku merusak kotak amal kemudian mengambil uangnya.

“Tersangka melakukan aksi pencurian pada malam sampai subuh hari dimana saat-saat itu masyarakat sepi dan bila melakukan pencurian siang hari tersangka melakukannya pada saat masyarakat tidak melakukan aktivitas ibadah dan keadaan TKP sepi,” terang Jalil

“Pencurian dilakukan menggunakan sarana Ranmor R2 yang dipinjam dari temannya dan atas pengakuan dirinya melakukan aksi pencurian lantaran butuh uang karena tidak memiliki pekerjaan,” pungkasnya