KOTABARU, metro7.co.id – Keseriusan memberantas perdaran narkoba, Polres Kotabaru melalui Satres Narkoba memburu pelaku hingga ke Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.

Dua orang diamankan hasil pengembangan kasus yang membelit ‘ R” , pengedar yang ditangkap di Sidomulyo, Kotabaru.

Dua orang laki – laki terbaru diamankan ini adalah MF (31) asal Sungai Kupang, berdomisili di Kelurahan Mekar Jaya, Simpang Empat, Tanbu dan MR (27) asal Tanbu beralamat di Jalan Pasar Lama, Kecamatan Batulicin.

“Selasa 19 Maret 2024, sekitar 23.00 wita, kita Polres Kotabaru telah menangkap terhadap 2 orang laki-laki,” terang Kasat kepada metro7, Jumat (22/3).

MF kata Peby diringkus polisi saat berada di Perumahan Datar Laga Blok Z No 10 Kelurahan Mekar Jaya, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Kemudian polisi memburu MR dan meringkusnya saat berada di Hotel Grand Sentral, Tanbu.

Polisi turut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,72 gram. Keduanya digiring ke Mapolres Kotabaru untuk proses lebih lanjut. ***