KOTABARU, metro7.co.id – Perkara dugaan rasuah yang diendus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus bergulir di meja kejaksaan.

Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Sjafruddin mengatakan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,9 M.

“Ditahap penyidikan ini kami belum menetapkan tersangka. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah siapa saja nanti dari kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Andi Irfan kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kamis (24/2/2022).

Tim penyidik kata Andi Irfan, telah memanggil beberapa orang saksi untuk pemeriksaan.

“Diantaranya mantan Kepala Dinas LH, Kepala Dinas LH sekarang juga dipanggil beserta bendahara, PPK nya, dan satu orang staf yang ikut membantu pihak bendahara,” ujarnya

“Ya ini terkait pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup aja,” kata dia

Ia mengatakan setelah pemeriksaan dan ada fakta yang kuat yang menjurus kepada salah seorang menjadi tersangka, dalam waktu dekat ujarnya akan ditetapkan tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen- dokumen yang terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi.

“Maka kemarin itu kami menggeledah untuk mencari daftar isian kegiatan dari Dinas LH. Setelah itu kami juga mencari bukti-bukti terkait masalah pertanggung jawaban untuk mempertanggung jawabkan uang tersebut. Nah itu kami sita kemarin,” terang Andi Irfan

Namun ada fakta lain yang ia sampaikan dan sangat tidak menyenangkan, bahwa sekarang sudah merencanakan di tahun 2022 untuk hal yang sama.