KOTABARU, metro7.co.id – Sebanyak 10 perkara sengketa pilkada 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 18 Maret 2021.

Sidang pembacaan putusan disiarkan secara daring dimulai pukul 10.10 WITA. Dipimpin ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Salah satunya adalah perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, tahun 2020.

Dalam putusan yang dibacakan sekitar pukul 12.15 WITA, MK menyatakan menolak permintaan yang diajukan pemohon yakni pasangan calon (Paslon) Bahruddin-Burhanudin atau 2BHD.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Anwar dalam putusannya.

Dengan terbitnya putusan itu, paslon Sayed Jafar- Andi Rudi Latif (SJA-Arul) otomatis melenggang menduduki kursi Kotabaru satu dan dua.

Terpisah ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan dengan adanya amar putusan MK
yang menolak permohonan pemohon adalah menguatkan putusan KPU nomor 644.

“Putusan MK ini final sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Final mengikat,” ujarnya

Sekedar tambahan, KPU Kotabaru mencatat perolehan suara SJA-Arul pada pilkada 2020 sebanya 74.117 suara. Sementara 2BHD memperoleh 73.808. Selisih suara sebesar 309. ***