KOTABARU, metro7.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru melaunching sistem Integrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kotabaru.

Program ini juga didukung oleh Bank Kalsel. Peluncuran dilaksanakan secara virtual menghadirkan pembicara dari KPK dan BPK Kalsel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Said Akhmad Assegaf mewakili Bupati Kotabaru melauncing bersama Kepala Bapenda Kotabaru, Hairul Aswandi, Kepala BPN Kotabaru, Hadi Mulyono, di Kantor Bapenda, Senin (28/12/20).

Said Akhmad menyambut baik diluncurkannya integrasi ini. Menurutnya dengan adanya pelayanan lewat online ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal melakukan pengurusan pembuatan sertifikat.

“Salah satu yang tidak kalah pentingnya seperti apa yang disampaikan KPK adalah menghindari adanya oknum, yang seharusnya uang masuk ke daerah tetapi tidak masuk,” kata Said

Selain, kata Said itu dalam rangka transparan berkaitan pembayaran pajak BPHTB.

Kepala Bapenda Kotabaru, Hairul Aswandi menuturkan dengan adanya program ini akan lebih simple, pembayaran bisa dilakukan secara online dan dimana saja.

“Dengan pelunasan BPTHB maka BPN secara real time bisa membaca dalam sistem kita bahwa bisa divalidasi untuk proses selanjutnya,” tutur dia.

“Setelah ini kami akan integrasikan lagi dengan Bank Kalsel, karena mereka yang sudah ready, dia bisa bayar asal punya Hp android,” ujarnya.

Aswandi mengatakan BPHTB itu sendiri adalah biaya yang dibayarkan dalam rangka memperoleh hak atas tanah.

“Jadi biaya yang dibayarkan satu kali saja sedangkan PBB dibayar tiap tahun,” ujarnya.

Kepala BPN Kotabaru Hadi Mulyono berkata sesudah adanya integrasi setelah di Bapenda di input kemudian dibayar BPHTB nya maka bisa diakses di BPN, sehingga BPN kata dia akan tahu bahwa sudah tervalidasi.

“Pelayanan kami di BPN tentunya akan lebih dipermudah, kemudian bisa lebih cepat, masyarakat bisa lebih dimudahkan, kecepatan payanan juga bisa semakin ditingkatkan,” pungkas Hadi. *