KOTABARU, metro7.co.id – Perwakilan dari sejumlah desa di Pulaulaut Timur, mendatangi gedung wakil rakyat Kotabaru, mereka menyuarakan keluhan hak mereka soal plasma sawit.

Dalam Rapat digelar Komisi II DPRD Kotabaru, dipimpin Jerry Lumenta ini, perwakilan warga menyampaikan permasalahan lahan sawit plasma belum juga terealisasi.

Dulman, pendamping masyarakat menyampaikan warga Pulaulaut Timur menuntut lahan sawit plasma di PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS).

“Plasma itu merupakan kewajiban perusahaan, tapi sampai sekarang belum direalisasikan. Perusahaan hampir perpajangan HGU, sampai sekarang belum terealisasi,” ucap Dulman.

Padahal itu dasar hukumnya jelas, setiap perusahaan sawit inti yang memiliki HGU itu wajib menyediakan lahan plasma.

Dulman menyebut sejak tahun 1990 pihak perusahaan belum menyediakan lahan sawit plasma masyarakat di Pulaulaut Timur.

“Plasma itu merupakan kewajiban perusahaan, tapi sampai sekarang belum direalisasikan. Perusahaan hampir perpajangan HGU, sampai sekarang belum terealisasi. Dasar hukumnya jelas, setiap perusahaan sawit inti yang memiliki HGU itu wajib menyediakan lahan plasma. Sejak tahun 1990 pihak perusahaan belum menyediakan lahan sawit plasma masyarakat di Pulau Laut Timur,” tuturnya.

Pihaknya pun berencana melakukan gugatan class action upaya terakhir apabila cara demokrasi buntu.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kotabaru, Syaiful Rahmadi, mengatakan terkait lahan sawit masyarakat yang katanya keterbatasan lahan, menyarankan agar lahan inti PT BSS yang dikurangi untuk dijadikan lahan sawit plasma masyarakat.

Namun sangat disayangkan karena pihak PT BSS tidak hadir dalam RDP ini, pihak Komisi II DPRD Kotabaru belum mengambil kesimpulan dan RDP akan dijadwalkan lagi. ****