KOTABARU, metro7.co.id – Puluhan minuman beralkohol (Minol) berbagai merek dan ratusan botol alkohol di amankan jajaran Polsek Pulau Laut Tengah, dari tersangka warga Desa Mekarpura, Pulau Laut Tengah, pada Sabtu malam.

Pemiliknya adalah RW (25) tinggal di RT 03, Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah. Polisi mengamankan sejumlah minuman tersebut saat menggelar Operasi Sikat Intan II tahun 2020.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil mengatakan penangkapan RW terjadi sekitar pukul 11.30 wita di rumah RW.

“Saudari RW alias Ecce ini menurut informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering menjual atau menyimpan minuman keras di warungnya,” kata Jalil.

Kemudian kata dia, saat menggelar operasi anggota Polsek melakukan penggeledahan terhadap rumah RW, dan mendapati barang-barang tersebut.

Diantaranya minuman jenis Bir Bintang 500 ml sebanyak 35 kaleng, 10 botol Wisky 250 ml, 3 Botol Wisky 750 ml, 260 Botol Alkohol merek Gajah Duduk, dan 8 botol Anggur Mecdomal 650 ml.

“Setelah dilakukan introgasi ternyata benar bahwa terlapor, menjual miras tanpa ijin dan menurut pengakuan dari tersangka bahwa miras tersebut ia beli dari Kotabaru,” tutur Jalil.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut. *