KOTABARU, metro7.co.id – Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus satuan reserse kriminal (satreskrim), Polres Kotabaru.

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada Kamis (5/6/22), Kelurahan Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara,” ungakap Kasat reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, Sabtu (18/6/22).

Pelaku inisial MR (23), warga Kotabaru melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan perempuan ND (15), yang juga warga Kotabaru

Kejadian ini kata kasat berawal pada Kamis 05 Mei 2022 saat saksi II menemukan video yang ditemukan di aplikasi telegram milik korban.

Setelah dilihat isi video tersebut ternyata berisi konten video porno. Kemudian saksi II menanyakan tentang video tersebut namun korban mengelak dan tidak mengaku.

“Setelah dibujuk korban mengaku kalau korban dan pelaku pernah berhubungan badan yang sudah dilakukan berulang kali dan terakhir kali pada bulan April 2022,” kata Jalil

Kemudian saksi II memberitahukan apa yang terjadi ke pelapor selaku orang tua korban.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kotabaru.

Selanjutnya Unit Buser Polres Kotabaru Pada Jumat 17 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 Wita di Hilir Muara, Pulau Laut Sigam pelaku diamankan.

Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Korban dengan cara terlebih dahulu menpertontonkan film porno kepada korban.

Kemudian setelah itu pelaku merayu korban untuk berhubungan badan dengan dirinya.

“Pelaku mengakui sudah beberapa kali berhubungan badan dengan korban karena pelaku mengaku dirinya adalah kekasih korban,” pungkasnya. ***