KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru, Polda Kalsel melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk), narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (10/1/2021), di Mapolres Kotabaru.

Gelar pemusnahan ini dihadiri Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Siregar, Kejari Kotabaru Andi Irfan Sjafruddin dan Ketua Pengadilan Negeri.

Kapolres membeberkan barbuk yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara pertama ( 25/10/ 2021). Tersangka ZA, yang terjadi sekitar jam 18.00 wita di Jalan Veteran Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara.

“Tepatnya di depan Kantor Dinas Pertanian Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat 23,44 gram,” kata Kapolres

Kedua pada 19 Desember 2021, tersangka FR dan ES yang terjadi sekitar jam 00.30 wita di Jalan Raya Prov Kalsel-Tim, Desa Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru, dengan barang bukti sebanyak : 17 paket narkotika jenis sabu dengan kotor 17,20 gram.

Kemudian tanggal 21 Desember 2021 tersangka BT, sekitar jam 18.00 Wita di Jalan Kotip Trubus Dusun Kotip Rt 05, Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim. Dengan barang bukti sebanyak : 3 paket narkotika jenis sabu seberat 4,0 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah itu dilarutkan di dalam ember yang berisi sabun deterjen kemudian diaduk selanjutnya dibuang ke dalam toilet.