PPKM Mikro, Kotabaru Tak Terbitkan Izin Keramaian
KOTABARU, metro7.co.id – Kabupaten Kotabaru menyandang status zona merah penyebaran virus corona atau covid19. Satuan Tugas (Satgas), Covid19 Kotabaru memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Tindaklanjutnya digelar rapat dengan forkopimda di Operation Room, Setda Kotabaru, Senin sore (25/2/21). Sejumlah langkah pun diambil untuk menekan angka kasus covid19 yang sudah menyentuh angka seribu lebih.
Wakil Satgas yang juga Dandim 1004/ Kotabaru Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi menegaskan Kotabaru sudah memulai PPKM mikro yang sudah dilaksanakan pada 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.
“Rapat ini kita akan memakasimalkan lagi posko posko sesuai instruksi dari atas akan kita cek lagi sehingga mata rantai covid19 menurun,” kata Roy
“Kita fokuskan dulu posko posko yang di desa yang zona merah. Dan kita laksanakan 3 T, dengan harapan memutus mata rantai, harapannya seperti itu,” ucap Roy.
Adapun Sekda Said Akhmad menegaskan untuk memantapkan pelaksanaan penggunaan dana desa boleh dipergunakan.
“Dana desa kan boleh digunakan minimal 8 persen untuk anggaran posko. Ini segera akan kita tindaklanjuti refocusing dana covid.” ujarnya.
Selain itu Sekda berujar untuk kegiatan masyarakat tetap ada pembatasan. “Yang jelas pengumpulan orang banyak tidak kita izinkan,” tegasnya.
Pembatasan kerumunan tegas Waka Polres Kotabaru, Kompol Yulianor Abdi sudak sejak awal dilaksanakan. Kegiatan hari ini kata dia lebih memantapkan lagi dengan program pemerintah PPKM berskala mikro.
“Terkait pelaksanaan tetap kita lakukan pemantauan pelaksanaan prokes covid dengan beberapa item, baik itu pengurangan massa, di dalam kegiatan tersebut. Untuk pernikahan tetap tidak ada izin keramaian, namun dalam pelaksanaan tetap kita laksanakan pengamanan dan cek protokol kesehatan,” urainya. ***