KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kotabaru resmi menetapkan oknum Kades Tegalrejo, AK sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli.

“Jadi bermula adanya laporan masyarakat terkait adanya masalah pungutan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh pihak desa makanya dilakukan penyelidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin kepada wartawan, di Kantor Kejari, Rabu (24/2/21).

Andi Irfan mengatakan kejaksaan telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Dan sudah kita tetapkan ke penyidikan maka sudah ada bukti permulaan untuk meningkatkan ke penyidikan,” kata dia.

Andi Irfan menyebut tersangkanya adalah Kepala Desa (Kades) Tegalrejo.

“Dan tersangkanya sudah kita tetapkan yaitu kepala desa. Ya sudah ada penetapan tersangkanya. Ini sebentar akan kita periksa lagi. Dokumen-dokumen juga kita sita.

“Mohon dukungannya untuk masyarakat, biarkan proses hukum berjalan,” tukasnya.

Kasi Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo menambahkan praktik pungutan tidak sewajarnya yang menyeret Kades Tegalrejo tanpa payung hukum.

Pungutan itu kata dia dilakukan terhadap kios-kios yang ada di pasar.

“Yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap penarikan uang di pasar. “Pungutan liar, semacam itulah,” ujarnya. ***