KOTABARU, metro7.co.id – Aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang atau SIMTARU diluncurkan Dinas PUPR Kotabaru, di Hotel Grand Surya, Senin (13/11).

Aplikasi ini digunakan sebagai penyebar luasan informasi penataan ruang sebagai wujud transfaransi penataan ruang

Yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat baik perorangan maupun badan usaha yang berkeinginan untuk membangun tempat usaha.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian penyampaian informasi terkait tata ruang untuk mempermudah masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang pada saat mereka melakukan kegiatan berusaha

“Aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama dibuat, jadi tentunya masih banyak kekurangan di dalamnya, sehingga mungkin ada beberapa informasi yang belum bisa diakses,” kata dia

“Kedepannya semoga nanti berguna untuk informasi tata ruang terutama untuk masyarakat kecamatan yang ada di Kotabaru,” ujarnya

Aplikasi SIMTARU, diharapkan Sekda Kotabaru, dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengatur tata ruang pembangunan.

Agar lanjutnya, masyarakat mengetahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan tata ruang yang ada di Kotabaru berdasarkan undang – undang yang berlaku saat ini.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang, PUPR Kotabaru, Obet Tarukallo, aplikasi SIMTARU tidak hanya berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat.

Tetapi juga masyarakat bisa melakukan pengecekan kegiatan budidaya di dalamnya.

“Apakah sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku, juga untuk menghindari pelanggaran dan sedapat mungkin ditindaklanjuti. Untuk bisa mengakses bisa login ke website HTTPS://SIMTARU.KOTABARUKAB.GO.ID,” Obet menambahkan. ***