KOTABARU, metro7.co.id – Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan pengembangan prasarana pertanian di Kotabaru yang kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kotabaru sudah melalui kesepakatan.

Sebelum diketok, pembahasan telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, Kotabaru dengan pihak eksekutif serta SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru pada 28 Oktober 2020 lewat.

Namun setelah terbitnya perda itu, diambil kesepakatan sebagai berikut, yakni pada Bab III penetapan diganti perencanaan.

“Pasal 4, pasal 7, 14,15, 20, 21, 27, 28, 37, 46, dan pasal 69, pada raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengembangan prasarana pertanian, sudah mengalami perubahan,” kata Mustakim Parani anggota Pansus II DPRD, Kotabaru saat menyampaiakan dalam rapat, belum lama ini.

Adapun yang menjadi kesepakatan, ujar Mustakin salah satunya setiap yang berbunyi kepala dinas agar ditambah kalimatnya menjadi Kepala Dinas.

Mustakim menyampaikan dengan beberapa pertimbangan tersebut, agar Pemda Kotabaru dapat segera menindaklanjuti raperda ini untuk dijadikan perda.

“Perlu segera disempurnakan yang sampai hari ini belum masuk laporannya di tempat kita, masalah titik-titik lokasi daerah yang ditetapkan sebagai lahan perlindungan yang dalam hal ini yang berkompeten, yaitu, Dinas Pertanian,” kata dia

“Kemarin kita sudah sepakati. DPRD menunggu titik-titik penetapannya itu karena di dalam raperda ini dilanjurkan untuk sekaligus ditetapkan daerah perlindungan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Kotabaru,” katanya.****