KOTABARU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan sejumlah barang bukti perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang yang dimusnahkan mulai dari minuman keras, telepon genggam, narkotika hingga senjata tajam (Sajam).

Kepala Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan dari minuman keras hasil operasi tipiring maupun hasil putusan pengadilan karena melanggar undang – undang perdagangan.

“Adapun narkotika yang dimusnahkan hari ini jumlahnya sebanyak 12 gram lebih. Itu operasi sejak bulan Juli hingga November,” kata Andi Irfan kepada wartawan, Selasa (8/12/20).

Khusus miras yang terdiri berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejari Kotabaru.

“Kami tetap konsisten melaksanakan perintah undang-undang dan juga memberikan arahan kepada masyarakat untuk lebih taat hukum,” ujarnya.

Sekdakab Said Akhmad mewakili Bupati Kotabaru mengapresiasi Kejari Kotabaru dan penegak hukum lainnya dan masyarakat komitmennya dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

“Pemusnahan barang bukti sebagai prosedur mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan,” kata Said.

“Kami melihat kasus pidana di Kotabaru, terutama narkoba perlu menjadi perhatian bersama, tidak bisa dianggap enteng dan harus mengambil langkah konkret dalam mencegah dan meminimalisir peredarannya yang merusak generasi muda di Kotabaru,” pungkas Said. *