KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru memusnahkan barang bukti (barbuk) minuman keras (miras) hasil kejahatan.

Pemusnahan berlangsung di Mako Polres dihadiri Wabup Andi Rudi, Sekretaris Daerah, forkopimda, Senin sore (17/4/23).

Wabup Kotabaru Andi Rudi, Sekretaris Daerah dan forkopimda saat mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti. (Foto/Istimewa).

Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan menyebut barang bukti miras dimusnahkan sebanyak 134 botol berbagai merek dan ukuran.

“Untuk kita ketahui bersama jumlah botol miras yang dimusnahkan 134 botol miras,” kata Waka Polres, saat pemusnahan.

Barbuk yang dimusnahkan didapat dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari 10 – 17 April 2023 oleh Polres dan Polsek dan Polsek jajaran.

Botol-botol miras itu dimusnahkan dengan cara dipukul hingga pecah dengan palu. ***