KOTABARU, metro7.co.id – Sebanyak 545 orang Narapidana dan Anak yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIA Kotabaru mendapatkan remisi khusus pada momen Hari Idul Fitri 1443 H, tahun ini.

Kepala Lapas Kelas II A Kotabaru, Yosef Yembise mengatakan seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Pengusulan tahun ini, warga binaan yang diusulkan hak remisi telah terlebih dahulu mendapatkan penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Mereka yang mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas berhak untuk diusulkan haknya berupa remisi.

“Pada hari ini bertepatan dengan Raya Idul Fitri, hari kemenangan bagi umat Islam. Selamat kepada Narapidana yang mendapatkan remisi.” ucap Yosef Yembise pada upacara penyerahan remis, Senin (02/05/22).

Besaran remisi yakni 15 hari diberikan kepada sebanyak 118 orang, 1 bulan sebanyak 401 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang, dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

“Setelah mendapatkan remisi, ada 2 orang narapidana yang langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri ini,” terang Yosef

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang Saudara jalani,” tutur dia.

“Bagi anak-anak Bapak lainnya yang belum mendapatkan remisi jangan berkecil hati, ikuti program pembinaan dengan baik serta patuhi tata tertib yang ada di Lapas agar kalian juga bisa mendapatkan remisi,” pintanya. ***