Sengkarut Plasma PT BSS dengan Masyarakat, Ketua DPRD Perintahkan Komisi II Terjun ke Lokasi
KOTABARU, metro7.co.id – Ketua DPRD, Syairi Mukhlis memimpin rapat bersama Komisi II DPRD Kotabaru, Selasa (4/5). Rapat dengar pendapat ini yang kesekian kalinya digelar di DPRD membahas persoalan kesepakatan masyarakat dengan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) mengenai plasma.
Setelah mengikuti dan mendengarkan paparan dari pihak kecamatan Pulau Laut Timur dan LSM, ia menyimpulkan terjadi miskomunikasi terkait ketersedian lahan untuk plasma yang telah disepakati terhadap masyarakat dibeberapa desa di Pulau Laut Timur.
“Dari 2330 hektar yang disepakati dengan koperasi ternyata yang bisa terbangun hanya sekitar 881 hektar,” kata Syairi kepada wartawan, di gedung DPRD.
Ia menerangkan, karena kondisi lahan dari dua ribuan hektar itu, sekitar 881 adalah kawasan APL. Dan sisanya kata dia merupakan kawasan hutan juga cagar alam.
“Nah itu menjadi kendala terpenuhinya plasma 2330 hektar itu,” kata dia
Dewan ujar eks Kades Bungkukan ini, berharap ke depan sesuai Permentan dan turunannya melalui Perkebunan dan juga surat gubernur, ada beberapa poin yang perlu disikapi terkait perihal tersebut, dimana lanjut dia perusahaan wajib memenuhi 20 persen plasma pada saat mereka membangun kebun inti.
“Nah disini kan belum terpenuhi nih, nah disurat edaran gubernur pada poin duanya, ketika tidak terpenuhi lahan di sana ada kewajiban perusahaan bisa merubah IUP atau IUPI nya, mengeluarkan dari kebun intinya lahan tadi untuk memenuhi kebutuhan plasma, kalau memang prosesnya bisa cepat,” ujarnya.
Syairi menambahkan pada poin tiga dari surat edaran gubernur, menyatakan tidak terpenuhi lahan perusahaan tadi ia ambil contoh sudah terbangun 800 untuk menutupi, untuk menutupi memenuhi ada opsi ketiga yakni perusahaan bisa melakukan kerjasama dengan sawit mandiri atau swadaya masyarakat, baik mulai dari pembenihan, kemudian pemeliharaan sampai pada pembelian TBS mereka.
“Jadi semacam perusahaan menjadi ayah kandung bagi sawit-sawit mandiri yang ada di kampung ini. Tetapi ini harus diikat dengan kerjasama yang diketahui oleh bupati setempat,” kata Syairi
Kerjasamanya sambung Syairi bisa melalui KUD, bisa melalui kelompok tani.
“Ini yang belum kita tau data-data ini, tadi saya minta teman teman LSM dan kopersi, karena ini leading sektornya koperasi yang pegang. Kopersi harus punya data ini, benar gak ini perusahaan. Tadi saya minta komisi II langsung komunikasi dengan pihak koperasi. Perlu diambil data data ini,” tuturnya.
“Jangan-jangan mereka sudah benar melakukan kerjasama dengan kebun mandiri tadi. Sehingga terpenuhilah kuota yang 2000 sekian tadi, karena dibenarkan juga dalam undang- undang. Ini yang akan menjadi tindak lanjut kita. Saya sudah mendisposisikan komisi II untuk turun ke lapangan,” jelasnya. ***